167 Siswa dinyatakan LULUS pada tahun pelajaran 2022-2023
Penulis : Admin, 05 Mei 2023
167 Siswa dinyatakan LULUS pada tahun pelajaran 2022-2023
Penulis : Admin, 05 Mei 2023
Foto : Admin
Sesuai dengan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kelulusan pada satuan pendidikan SMK serentak dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2023. Ditandai dengan pengumuman kelulusan dan pembagian Surat Keterangan Lulus kepada orang tua/wali peserta didik kelas XII. Beberapa hal-hal penting sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 antara lain:
Pasal 4, Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 5, Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk: Surat Keterangan Lulus dan Ijazah
Pasal 6, Surat keterangan LULUS bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan dan sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazah
Surat keterangan lulus ditandatangani oleh kepala sekolah dengan titi mangsa 5 Mei 2023
Surat keterangan lulus memperhatikan hal berikut: Menggunakan kertas dengan kop satuan pendidikan masing-masing; Memuat identitas peserta didik; Mencantumkan pernyataan kelulusan; Memuat nilai Ujian Sekolah per mata pelajaran dan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah (sama dengan halaman belakang Ijazah); Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari nilai portofolio, penugasan, tes dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang dituangkan dalam POS Ujian Sekolah;
Di sekolah kami, ada beberapa tahapan dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh orang tua/wali sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penyerahan Surat Keterangan Lulus (SKL), antara lain:
Orang tua/wali wajib menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan hal-hal berikut:
Memastikan peserta didik tidak melakukan aksi perayaan kelulusan dengan kegiatan yang negatif seperti: corat-coret seragam, fasilitas umum, dan/atau lainnya, konvoi menggunakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kenyamanan/kemanan/ketertiban masyarakat umum, serta hal-hal lain yang merugikan diri sendiri/orang lain.
Mendorong kegiatan positif seperti: mengumpulkan seragam yang masih layak untuk disumbangkan kepada adik-adik kelasnya yang membutuhkan, dan kegiatan syukuran dengan do'a bersama.
Tetap menjalin silaturohim dengan pihak sekolah.
Peserta didik telah menyelesaikan seluruh kewajiban proses pembelajaran yang dipersyaratkan, seperti: penyelesaian tugas-tugas mata pelajaran, praktik, dan lain sebagainya.
Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara serentak di sekolah dengan dihadiri oleh Orang tua/wali peserta didik.
Sebanyak 167 peserta didik kelas XII untuk tahun ajaran 2022-2023, alhamdulillah semuanya dinyatakan LULUS dan berhak mendapatkan Surat Keterangan Lulus beserta transkrip yang dapat digunakan untuk keperluan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau melamar kerja ke perusahaan-perusahaan yang dituju.