Mengukur Kualitas Guru melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penulis : Admin, 31 Oktober 2022
Mengukur Kualitas Guru melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Penulis : Admin, 31 Oktober 2022
Foto : Admin https://www.smkitaljunaediyah.com/
Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara internal dan eksternal. Penilaian secara internal dilaksanakan selama tahun anggaran, puncaknya akan dinilai pada Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) sebagai penilaian secara eksternal. Pada prosesnya, terlebih dahulu harus menetapkan Tim Penilai Kinerja Guru. Tim ini dipimpin oleh Kepala Sekolah dan beranggotakan para wakil kepala sekolah/guru senior. Tim PKG ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah. Penilaian kinerja terhadap seorang guru, salah satu komponennya yaitu supervisi akademik. Supervisi akademik dimulai dari Tahap Perencanaan dengan memeriksa dokumen kurikulum, meliputi: dokumen tentang Capaian Pembelajaran/Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar. Selanjutnya melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran. Pada tahap ini, tim Penilai mengamati proses pembelajaran yang dilaksanakan sehingga sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen perencanaan pembelajaran. Tahap terakhir, Penilai memberikan penilaian kepada guru yang disupervisi sesuai dengan panduan penilaian supervisi akademik.
"Sebagai seorang guru, harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Oleh karena itu, guru harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan proses pembelajaran" H. Edi (Pengawas Pembina, 31/10/2022). Lebih lanjut H. Edi menjelaskan tentang indikator setiap kompetensi guru. Kompetensi Pedagogik yaitu: 1. Mengenal karakteristik peserta didik, 2. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, 3. Pengembangan kurikulum, 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik, 5. Pengembangan potensi peserta didik, 6. Komunikasi dengan peserta didik, 7. Penilaian dan evaluasi; Kompetensi Kepribadian meliputi: 1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional,2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, 3. Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Kompetensi Sosial terdiri dari: 1. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif, 2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua, peserta didik, dan masyarakat. Sedangkan Kompetensi Profesional meliputi: 1. Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, 2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Penilaian Kinerja Guru juga dilaksanakan kepada Wakil Kepala Sekolah. Setiap Wakil Kepala Sekolah, harus memiliki program kegiatan selama satu tahun anggaran. Program yang akan dinilai merupakan program yang sudah disusun pada tahun 2022 dan pelaksanaannya. Program Wakil Kepala Sekolah harus menjadi acuan program kegiatan struktural di bawahnya (Kepala Program). PKKS kemungkinan diagendakan maksimal pada bulan Desember 2022 atau akhir tahun anggaran.