Peran Kepolisian dan Tata Tertib Berlalu Lintas
Penulis : Admin 04 Oktober 2022
Peran Kepolisian dan Tata Tertib Berlalu Lintas
Penulis : Admin 04 Oktober 2022
Foto : Admin https://www.smkitaljunaediyah.com/
Pada hari Selasa, 04 Oktober 2022 kami menerima kunjungan dari petugas Kepolisian, Polsek Cisaat untuk mensosialisasikan tentang peran Kepolisian dan tata tertib/aturan dalam berlalu lintas kepada guru dan peserta didik. Acara dimulai pada pukul 10.00 - 11.00 WIB, bertempat di Aula Serbaguna sekolah serta diikuti oleh seluruh civitas akademika SMK IT Al unaediyah. Seluruh peserta yang haidr sangat antusias dengan kegiatan ini. Banyak peserta didik yang penasaran dan mengajukan banyak pertanyaan kepada petugas.
Dalam pemaparannya, Kanit Polsek Cisaat menyampaikan bahwa peran Kepolisian yaitu untuk memelihara kemanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat. Lebih lengkapnya, peran Kepolisian itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13, Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu terdiri dari:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
Menegakkan hukum; dan
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Begitu pentingnya peran Kepolisian dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, maka penting bagi masyarakat untuk bisa mengetahuinya sehingga antara Kepolisian dengan masyarakat bisa menjadi mitra untuk sama-sama mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan taat hukum. Sinergitas ini sangat penting, mengingat keamanan dan ketertiban masyarakat itu juga dapat diwujudkan apabila antara masyarakat dan petugas penegak hukum dapat saling berkolaborasi.
Dalam kesempatan ini juga, tidak lupa petugas mensosialisasikan tentang pentingnya mentaati peraturan dalam berlalu lintas, khususnya kepada pelajar yang mungkin banyak yang sudah menggunakan kendaraan sendiri atau berjalan kaki di jalur ramai kendaraan. Petugas menekankan untuk selalu tertib dan patuh kepada aturan dalam berlalu lintas, diantaranya: selalu mengenakan helm, tidak berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan knalpot bising, merubah/memodifikasi kendaraan, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan lain-lain.
Di akhir pertemuan, seluruh civitas akademika bersama petugas berkomitmen untuk senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan patur terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.